Wednesday, June 12, 2013

Hukum Menepati Janji dan Mengingkarinya Dalam Islam

Janji menjadi menu pergaulan kita sesama manusia dalam kehidupan sehari-hari. Dan, janji termasuk tipe pekerjaan ringan. Mudah sekali diucapkan. Makanya, sebab ringan berjanji, orang-orang pun jadi ringan pula berjanji. Walaupun ringan diucapkan, bukan berarti setiap janji tidak memiliki konsekuensi. Tabiat janji mesti dipenuhi dan ditepati.

Janji Haruskah Ditepati?
Lantas, bagaimana pandangan Islam mengenai janji. Di dalam Al-Quran Allah SWT memerintahkan setiap muslim agar menunaikan janji yang pernah diucapkannya. “Dan, tepatilah perjanjian dengan Allah apabila kamu berjanji dan janganlah kamu membatalkan sumpah-sumpah itu, sesudah meneguhkannya, sedang kamu telah menjadikan Allah sebagai saksimu. Sesungguhnya Allah mengetahui apa yang kamu perbuat.” (QS. An-Nahl: 91).

Seruan menepati janji pada ayat tersebut bersifat wajib. Dengan kata lain, orang yang tidak menepati janji tanpa disertai oleh alasan-alasan yang dibolehkan syariat akan mendapatkan dosa. Bahkan, dua dosa. Pertama, dosa terhadap orang yang telah kita berikan sebuah janji yang tidak ditepati. Hatinya akan terluka. Kedua, dosa kita kepada Allah yang menjadi saksi penjanjian antara kita dan orang lain.

Orang beriman selalu menepati janji. Karena begitu kharakter seorang muslim yang Allah paparkan di dalam Al-Quran. “Beruntunglah orang-orang beriman, yaitu … orang-orang yang memelihara amanat-amanat dan janjinya.” (QS. Al-Mu`minûn: 1-6). Sebaliknya, mengingkari janji adalah sifat syaitan. “Padahal syaitan itu tidak menjanjikan kepada mereka selain dari tipuan belaka.” (QS. An-Nisâ: 120). Bahkan, di dalam hadits shahih riwayat Imam Al-Bukhari dari Abdullah bin Amru, Rasulullah SAW bersabda: “Empat hal yang ada dalam diri orang munafik … apabila ia berjanji, maka ia ingkari“.

Janji yang Dosa Ditepati
Janji memang harus ditepati. Sudah jelas. Tapi bagaimana, isi janji yang kontradiktif dengan perintah Allah. Apakah janji itu tetap dipenuhi, atau janji itu tidak perlu ditepati? Masalah kontradiktif yang dimaksud adalah bahwa Allah SWT mewajibkan memelihara persaudaraan dan melarang memutuskan tali silaturahmi. Apabila seseorang berjanji tidak menjalin silaturahmi, misalkan ia mengatakan saya tidak akan mengirim SMS lagi ke saudaranya; dia tidak akan pernah lagi saya ajak bicara, dsb., sebagai bentuk keinginan memutuskan persaudaraan. Padahal Allah SWT memerintahkan menjalin persaudaraan.

Di dalam sebuah hadits shahih riwayat Imam Al-Bukhari, dari Abu Ayyub Al-Anshâri ra. berkata, Rasulullah SAW bersabda: “Tidak boleh seorang muslim menjauhi saudaranya sesama muslim lebih dari tiga hari“. Hadits ini memberi tenggat waktu dua orang muslim yang saling berseteru, untuk tidak memperlama perselisihan. Bila keduanya tetap bersikeras melanggengkan permusuhan, kedua-duanya sama-sama memperoleh dosa. Tapi, bila salah seorang telah mendahului menyambung kembali silaturahmi yang terputus, sementara yang lain bersikukuh tidak bersedia menerima uluran silaturahmi itu, maka orang yang berdosa adalah orang yang menolak mengikat persaudaraan. Oleh karena, setiap muslim wajib memelihara persaudaraan.

Janji untuk tidak menyapa kepada saudara adalah bentuk janji yang bisa mengakibatkan pemutusan persaudaraan. Perbuatan ini terkategori sebagai perbuaan dosa. Allah SWT tidak pernah menyuruh hamba-Nya untuk melakukan perbuatan dosa. “Sesungguhnya Allah tidak pernah menyuruh melakukan perbuatan dosa“. (QS. Al-A`raf: 28). Allah SWT memerintahkan manusia melakukan kebajikan dan memperbanyak perbuatan baik. Oleh sebab itulah, seseorang yang berjanji tidak menghubungi saudaranya, baik melalui SMS, atau cara yang lain, adalah janji yang tidak dibenarkan. Dengan sendirinya, janji itu gugur. Dan, tidak perlu dipenuhi. Bahkan, bila memaksakan diri untuk memenuhi perbuatan buruk itu, orang tersebut telah termasuk orang yang memutuskan silaturahmi. Wallâhu a`lam.

No comments:

Post a Comment